Doktor Najamudin Amy dan Empat Pjs Kepala Daerah NTB Terima Penghargaan Mendagri

    Doktor Najamudin Amy dan Empat Pjs Kepala Daerah NTB Terima Penghargaan Mendagri

    MATARAM, NTB – Doktor Najamudin Amy, S.Sos., M.M., bersama empat penjabat sementara (Pjs) kepala daerah lainnya di Nusa Tenggara Barat, menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, dalam upacara peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum di Lapangan Kantor PUPR NTB, Selasa (3/12/2024).

    Selain Najamudin Amy, penghargaan juga diberikan kepada Tribudi Prayitno (Pjs Wali Kota Mataram), Julmansyah (Pjs Bupati Sumbawa Barat), Baiq Nelly Yuniarti (Pjs Bupati Dompu), dan H. Abdul Aziz (Pjs Bupati Lombok Tengah). Kelimanya dinilai berhasil menjalankan tugas dengan baik selama tahapan Pilkada berlangsung, menjaga stabilitas pemerintahan, dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

    “Atas nama rekan-rekan Pjs, kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan. Kinerja yang telah kami tunjukkan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan NTB dan kesejahteraan masyarakatnya, ” ujar Doktor Najamudin Amy.

    Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen para Pjs dalam mendukung kelancaran proses demokrasi di NTB, sekaligus memastikan roda pemerintahan terus berjalan dengan baik di masa transisi. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cactus Breezy Kini Hadir di Lombok, Brand...

    Artikel Berikutnya

    Babak Baru Imigrasi Indonesia: E-Paspor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Lombok Timur: Kejari Turun Tangan, LSM Desak Transparansi
    Kasus Pelecehan Seksual Fisik dengan Tersangka Agus Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram
    Polresta Mataram Ikuti Forum Pembinaan Psikologis Anggota Polri: Fokus pada Pengelolaan Stres
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri

    Ikuti Kami