Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Berkas Tersangka Penyandang Disabilitas Diserahkan ke Kejaksaan

    Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Berkas Tersangka Penyandang Disabilitas Diserahkan ke Kejaksaan
    Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, pada Kamis (05/12/2024).

    MATARAM, NTB – Perkembangan kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik dengan tersangka IWAS, seorang pria penyandang disabilitas di Mataram, kini telah memasuki tahap krusial. Berkas perkara kasus ini telah diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB kepada pihak Kejaksaan pada tahap pertama proses hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, pada Kamis (05/12/2024).

    “Saat ini perkembangan kasus tersebut sudah memasuki tahap pertama. Berkasnya telah kami serahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, ” ujar Kombes Pol. Syarif.

    Arahan Kejaksaan untuk Kelengkapan Berkas

    Kombes Pol. Syarif menambahkan bahwa pihaknya telah menerima petunjuk dan arahan dari Kejaksaan mengenai beberapa item yang perlu dilengkapi untuk memenuhi syarat P21 (berkas lengkap).

    “Petunjuk dari Kejaksaan sudah kami terima. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi, dan itu sifatnya sederhana. Kami optimistis dapat segera menyelesaikan dan menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki dalam waktu dekat, ” jelasnya.

    Komitmen Transparansi dan Profesionalisme

    Dirkrimum Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara ini. Ia memastikan bahwa Polda NTB akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan komitmen mereka terhadap keadilan.

    “Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada kami untuk bekerja. Setiap perkembangan akan terus kami informasikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, ” tegas Kombes Pol. Syarif.

    Harapan Cepatnya Proses Hukum

    Kasus ini telah menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan tersangka yang merupakan penyandang disabilitas. Proses hukum yang transparan dan akomodatif sangat dinantikan, tidak hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.

    Polda NTB menargetkan kelengkapan berkas perkara ini dapat segera diselesaikan sehingga kasusnya bisa memasuki tahap berikutnya, yakni penuntutan di pengadilan. Kasus ini akan terus diawasi oleh berbagai pihak demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Peletakan Batu...

    Artikel Berikutnya

    BNNP NTB Bongkar Dua Kasus Besar Narkotika,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kasus OTT Kabid SMK NTB: 7 Saksi Diperiksa, Kadis Dikbud Segera Dipanggil
    Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan di Apel Pagi: Polri Harus Profesional dan Adaptif Hadapi Tantangan
    TNI-Polri Bersinergi Latih Baris-Berbaris untuk Tingkatkan Disiplin Siswa SMA Negeri 1 Seteluk

    Ikuti Kami