Mataram NTB - Diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas), Dua pria di Kecamatan Ampenan Mataram diamankan oleh tim Puma Polresta Mataram kurang dari satu hari. Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 116 / 2023 Polresta Mataram.
"Laporan tersebut disampaikan oleh korban bernama Jaka Erwin (45) alamat Dasan Agung Mataram pada 12 Mei 2023 sekitar pukul 21:30 Wita. Kemudian terdua diamankan 13 Mei 2023 sekitar pukul 01:00 Wita. Jadi kami amankan malam itu juga saat tengah malam, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH pada media ini (14/05/2023).
Kedua terdua tersebut diantaranya RJ, (38) dan FH (38) yang keduanya beralamat di Kecamatan Ampenan, kota Mataram. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yakni satu unit Sepeda Motor Scoopy, serta satu buah Sajam jenis golok.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Mataram terduga pelaku melakukan Tindak Pidana CURAS yang mengakibatkan korban terluka di bagian pinggang.
Kronologis disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pada waktu tersebut korban hendak keluar mencari makan dengan menggunakan sepeda motor miliknya (Scoopy), namun tiba-tiba korban dihadang oleh kedua terduga yang saat itu membawa Sajam jenis golok.
"Korban tiba-tiba diserang oleh kedua terduga, korbanpun sempat lari menyelamatkan diri dan mencoba mengambil kayu untuk membela diri dari serangan kedua terduga, akan tetapi korban terjatuh dan sempat tertusuk di bagian pinggang kiri yang mengakibatkan korban terluka, "jelas Yogi.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
"Sebelum lari korban sempat tertusuk pinggang kiri, dan saat lari dan terjatuh korban ditusuk lagi bagian kanan. Mendengar ada keributan masyarakat sekitar keluar dan kedua terduga kabur, "ucap Yogi menambahkan.
Atas peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram dan oleh Tim Puma langsung direspon saat itu juga melakukan upaya pencarian pelaku.
"Tak butuh waktu terlalu lama keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram, sementara korban dilarikan ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, "tegasnya.
Atas perbuatan ini kedua terduga terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Adb)